Apa itu KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah suatu perilaku kekerasan, ancaman, dan pelecehan secara fisik, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. KDRT mencakup perilaku tidak terpuji yang bisa saja dilakukan dalam suatu lingkup keluarga, misalnya ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, bahkan dalam hubungan pacaran juga bisa terjadi.
KDRT terjadi antara dua orang yang terikat pernikahan atau anggota keluarga lain. Hubungan ini bersifat toxic yang sering terjadi. Nyatanya, kebanyakan yang menjadi korban adalah perempuan. Sebanyak 30 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami KDRT. Ketahui lebih jelas tentang KDRT dan jenisnya dalam artikel ini.
Apa itu KDRT?
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan secara fisik, psikologis atau penelantaran rumah tangga. Termasuk pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Korban dan pelakunya bisa siapa pun seperti suami, istri, anak atau orang yang mempunyai hubungan dengan orang tersebut di dalam rumah yang sama. Pelaku KDRT melakukannya dengan tujuan untuk mendominasi dan mengontrol korbannya. Seorang pria juga bisa menjadi korban KDRT dalam hubungan sesama jenis. Situasi tersebut menjadi sulit, karena keduanya tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.
Jenis-jenis KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis KDRT, diantaranya :
1. Kekerasan fisik
Jenis KDRT kekerasan fisik, yaitu segala perilaku yang mengakibatkan korbannya sakit atau luka-luka. Misalnya, dengan menendang, menampar, mencekik, memukul, sampai mengikat dan mengurung korbannya. Parahnya, ada juga yang membuatnya sampai meninggal dunia.
2. Kekerasan seksual
Jenis kekerasan seksual dalam rumah tangga, yaitu bisa berupa pemerkosaan dalam pernikahan. Meski sudah menikah, jika melakukan hubungan seksual secara memaksa tanpa ada persetujuan dari pasangannya itu disebut pemerkosaan. Bentuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual dalam KDRT menurut United Nation diantaranya :
- menuduh selingkuh dan cemburu berlebihan kepada pasangan.
- memaksa memakai pakaian yang menarik secara seksual.
- menuntut berhubungan seks saat sakit, lelah, atau setelah dipukuli.
- menyakiti dengan benda saat berhubungan seks.
- melibatkan orang lain dalam melakukan seks dengan pasangan dan lainnya.
Dampak dari pelecehan seksual ini juga bisa berupa trauma fisik, mental, dan kematian.
Baca juga: Ciri Ciri Trauma Mental yang Perlu di Waspadai
3. Kekerasan emosional atau psikologis
Jenis kekerasan emosional atau psikologis berupa kekerasan verbal, misalnya keluar kata-kata kasar, memaki, menghina, intimidasi, meremehkan, dan lainnya. Kekerasan emosional akan membuat korbannya kehilangan kepercayaan dan gangguan mental seperti depresi.
Baca juga: Ciri-ciri Orang Depresi Tanpa Disadari
4. Penelantaran rumah tangga
Jenis KDRT penelantaran rumah tangga maksudnya seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum masih memiliki kewajiban untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Melarang bekerja dan menelantarkannya juga termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga.
Kesimpulan
Demikian penjelasan tentang Apa itu KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah suatu tindakan atau perilaku berupa kekerasan, ancaman dan pelecehan secara fisik, psikologis. Korbannya bisa suami kepada istri, ayah kepada anak, kakek kepada cucu dan lainnya yang serumah. Jenis jenis KDRT meliputi kekerasan secara fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka