Kedudukan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika - Ashefa Griya Pusaka

Kedudukan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika

kedudukan hukum 1
Share on:

#BelajarBarengAshefa lebih dalam soal kedudukan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan/atau pecandu narkotika yuk!

#SahabatAshefa bisa langsung cek UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ya 😉

Pasal 54 menjelaskan, bahwa proses rehabilitasi yang benar dan harus dilakukan ada 2, yaitu :
– Rehabilitasi Medis meliputi skrinning, detoksifikasi, dan assessment dengan tujuan mengetahui sejauh apa pengunaan dan efek samping zat narkotika pada klien, serta pemulihannya secara medis.

– Rehabilitasi Sosial, yaitu rehabilitasi yang dilakukan dengan metode pendekatan melalui kegiatan terpadu dan positif untuk mengembalikan keseimbangan kondisi fisik dan mental klien, agar siap kembali ke kehidupan masyarakat setelah selesai proses rehabilitasi.

Ashefa Griya Pusaka sebagai salah satu pusat rehabilitasi swasta terlengkap & terpercaya, berkomitmen serta berdedikasi untuk memberikan layanan terbaik dalam pemulihan pasien atau korban penyalahgunaan narkotika yang sesuai dengan aturan hukum dan UU di Indonesia.

Publikasi: Ashefa Griya Pusaka

Scroll to Top