Peredaran Narkoba Digagalkan, Ganja dalam Kemasan 32 Paket Seberat 31 Kilo Gram Diamankan Polisi - Ashefa Griya Pusaka

Peredaran Narkoba Digagalkan, Ganja dalam Kemasan 32 Paket Seberat 31 Kilo Gram Diamankan Polisi

Digagalkan Ganja dalam Kemasan 32 Paket Seberat 31 Kilo Gram Diamankan Polisi
Share on:

TANGERANG SELATAN – Peredaran Narkoba Digagalkan, Ganja dalam Kemasan 32 Paket Seberat 31 Kilo Gram Diamankan Polisi.

Peredaran Narkoba Digagalkan, Ganja dalam Kemasan 32 Paket Seberat 31 Kilo Gram Diamankan Polisi

Tiga pria berisial APP, EP, dan PM sudah tak bisa berkutik lagi usai diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, ketiganya diamankan polisi lantaran melakukan peredaran ganja.

Dalam penangkapan itu, sebelumnya polisi mengumpulkan berbagai informasi dan melakukan pengintaian yang berujung mengejar para pelaku dan mengamankan ganja seberat 31 kilo gram.

Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 32 paket ganja seberat 31. 736 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh para penyidik diantaranya seperti 32 paket berwarna coklat serta 3 paket berwarna hitam. Ini adalah ganja dengan berat keseluruhan sebesar 31. 736 gram,” terang Kompol Lalu Hedwin Hanggara kepada ashefanews.
Polisi Lakukan Pengejaran Hingga di Bekasi, Jawa Barat.

Kendati demikian, Kompol Lalu Hedwin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan hingga di Bekasi, Jawa Barat. Menurut Lalu Hedwin, modus para pelaku untuk mengelabuhi petugas dengan berpura-pura dengan berdagang bakso.

“Tersangka ini diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Dalam mengelabuhi petugas, tersangka berpura-pura berjualan bakso. Ganja ini disimpan di rumah kontrak dan yang juga dijadikan warung bakso,”jelas Kompol Lalu Hedwin Hanggara.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan 32 paket ganja senilai Rp 155 juta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 (2) subsider 111 (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sosialisasi Anti Narkoba 

Dengan begitu, Polres Tangerang Selatan terus melakukan sosialisasi anti narkoba. Sosialisasi tersebut dilakukan guna masyarakat tidak terjebak dalam dunia narkoba.

Menurut Kompol Lalu Hedwin, lingkungan sangat berpengaruh. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat dapat melakukan komunikasi dengan petugas agar menciptakan lingkungan aman dari narkoba.
“Kita terus melakukan sosialisasi anti narkoba kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak didalam lingkaran dunia narkoba. Lingkungan sangat berpengaruh, untuk itu jika ada yang mencurigakan harus dihindari atau melaporkan ke pihak berwajib,”tutur Kompol Lalu Hedwin Hanggara.

Baca juga 5 Efek Ganja Untuk Vitalitas Seksual Pria

Sumber wartawan: akt

Publikasi: Ashefa Griya Pusaka

Scroll to Top