RESTORATIVE JUSTICE, Ruang Hukum bagi Pengguna Narkoba untuk mendapatkan Hak Rehabilitasi Narkoba - Ketentuan dan Tata Cara - Ashefa Griya Pusaka

RESTORATIVE JUSTICE, Ruang Hukum bagi Pengguna Narkoba untuk mendapatkan Hak Rehabilitasi Narkoba – Ketentuan dan Tata Cara

restorative-justice-bagi-pengguna-dan-pecandu-narkoba
Share on:

Bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk bertindak menyelamatkan Generasi Bangsa yang telah menjadi pengguna narkoba dan pecandu narkoba, melainkan dibutuhkan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat mendukung dan membantu Pemerintah mengatasi potensi ancaman kehancuran generasi bangsa kedepannya.

Sebagai praktisi hukum, Hendra Aryandie, SH menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini sudah tepat dengan berlakukan Restorative Justice bagi Pengguna Narkoba dan Pecandu Narkoba yang ditangkap/diamankan oleh Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan Rehabilitasi Narkoba. Tentunya mengacu pada regulasi-regulasi yang telah diberlakukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan serta aturan Turunannya yang mengatur Tentang Hak Pengguna atau Pencandu untuk mendapatkan Hak Rehabilitasi, diantaranya:

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2415 Tahun 2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor: 26 Tahun 2012 Tentang Standart Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkoba ke Lembaga Rehabilitasi.

Namun dalam beberapa waktu lalu, telah disepakati dengan Perjanjian Kerjasama nomor: PKS/24/VII/DE/HK.02/2002/BNN dan Nomor: PKS/20/VII/2022 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang telah ditandatangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2022. Perjanjian Kerjasama tersebut semakin menguatkan terhadap pelaksanaan Restorative Justice bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika.

Selain praktisi hukum dan penggiat anti narkoba, Hendra Aryandie,SH, merupakan CEO (Chief Executive Officer) dari Ashefa Griya Pusaka, yaitu Pusat Rehabilitasi Narkoba (swasta) yang kini telah memiliki 8 cabang yang tersebar di Indonesia. Hendra mengapresiasi langkah Pemerintah untuk lebih peduli dalam menyelamatkan Generasi Bangsa dari Ketergantungan Narkoba. Langkah Restorative Justice diharapkan dapat menekan angka pertumbuhan terhadap Jumlah Pengguna dan memberikan kepastian hukum bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika yang terlibat permasalahan hukum. “Langkah Pemerintah saat ini sudah bagus, setidaknya memberikan kepastian bahwa pengguna harus direhabilitasi, bukan dipidana”ujarnya.

KETENTUAN DAN TATA CARA MENDAPATKAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENGGUNA DAN PECANDU NARKOBA

Restorative Justice bagi Pengguna Narkoba

Bagaimana langkah untuk mendapatkan Restorative Justice? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?. Hendra menjelaskan terdapat ketentuan dan tata cara untuk mendapatkan Restorative Justice bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika yang tertangkap.

Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan Restorative Justice, diantaranya:

  1. Pastikan TIDAK TERLIBAT dengan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
  2. Jika terbukti membawa narkotika pada saat ditangkap, berat/jumlah barang bukti harus dibawah ketentuan, dan/atau.
  3. Ditemukannya alat hisap pada saat tertangkap tangan, dan/atau.
  4. Hasil Pemeriksaan Urine dinyatakan Positif menggunakan narkotika.

Tata Cara mendapatkan Restorative Justice, diantaranya:

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rehabilitasi dan Surat Permohonan dilakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu) kepada Penyidik selama masa penangkapan 6×24 jam. Mengajukan surat ini merupakan Hak Hukum dari setiap Pengguna dan Pecandu untuk mendapatkan layanan Rehabilitasi Narkoba. Pada tahapan ini dilakukan secara GRATIS (Tidak ada biaya apapun).
  2. Dilakukan Asesmen Medis dan/atau TAT oleh Tim Asesmen Terpadu (BNN, Penyidik, Jaksa, psikolog dan Dokter). Pada pelaksanaan tahap ini bersifat GRATIS (Tidak dipungut Biaya).
  3. Mengajukan Surat Permohonan untuk Penempatan Rehabilitasi. Tempat Rehabilitasi Narkoba yang dapat diakses adalah milik Pemerintah (GRATIS) atau Pasien dapat mengakses layanan rehabilitasi milik Swasta (Berbayar, seperti Ashefa Griya Pusaka yang menyediakan berbagai macam Layanan Program Rehabilitasi Narkoba). Memilih tempat rehabilitasi narkoba merupakan hak dari setiap pasien (tempat yang mampu untuk menjalankan tempat rehabilitasi narkoba secara lengkap).
  4. Setelah Terbit Surat Rekomendasi hasil Asesmen, berapa lama rehabilitasi narkoba akan dijalankan? pengguna akan menjalankan Program Rehabilitasi Narkoba sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan Surat Rekomendasi yang telah ditetapkan.
  5. Setelah pasien menyelesaikan Program Rehabilitasi Narkoba sesuai dengan Poin 4 diatas, maka Penyidik akan menerbitkan Surat SP3, dan Pasien dapat menjalankan kehidupannya kembali ditengah-tengah masyarakat.

Sebagai Pertimbangan dalam menentukan Layanan Rehabilitasi Narkoba, di Ashefa Griya Pusaka dilakukan secara Lengkap dan utuh, yaitu Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial secara Komperhensif dan Terintegrasi. Didukung juga Tenaga Profesional Tersertifikasi dan Fasilitas yang Lengkap dan Nyaman, sehingga pasien dapat fokus menjalankan program rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka.

Dengan mengusung Tagline “Pulihkan Dirimu, Selamatkan Generasimu” serta mengedepankan Program 3P (Pulih, Pengembangan Diri, dan Produktif) menjadikan Program Layanan Rehabilitasi Narkoba yang TERDEPAN dan TERPERCAYA.

Hendra juga menambahkan agar pelaksanaan program Pemerintah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dilaksanakan dengan penuh komitmen yang sungguh-sungguh dan konsisten dari Pemerintah (melalui Kementeian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri, BNN dan stakeholder lainnya) dan dengan semangat menyelamatkan Generasi Bangsa dari Ketergantungan Narkoba. “Kami mengharapkan dapat bersama-sama Pemerintah untuk bisa menekan angka Pengguna yang saat ini sudah tinggi, semua itu demi menyelamatkan Generasi Bangsa dari Ketergantungan Narkoba”, tegas Hendra Aryandie, SH.

Publikasi: Ashefa Griya Pusaka

Scroll to Top