Hak Hukum Bagi Pengguna dan Pecandu Narkoba Mendapatkan Rehabilitasi - Ashefa Griya Pusaka

Hak Hukum Bagi Pengguna dan Pecandu Narkoba Mendapatkan Rehabilitasi

rehabilitasi narkoba
Share on:

Rehabilitasi Narkoba adalah suatu Program Pemulihan yang dilakukan guna menyelamatkan Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Pecandu Narkoba. Rehabilitasi Narkoba haruslah dilakukan melalui Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan secara lengkap;

Pentingnya Rehabilitasi Narkoba di Indonesia ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata namun dibutuhkan peran masyarakat untuk dapat berperan serta menyelamatkan Generasi Bangsa dari ancaman kehancuran Generasi akibat maraknya peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia ini;

Pemerintah melalui Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) membutuhkan peran penting dari masyarakat dan Pemerintah dapat bergandeng tangan bersama-sama untuk dapat menyelamatkan Generasi Bangsa, sebab Aset yang Paling Bernilai dari sebuah Bangsa adalah Generasi Bangsa itu sendiri. Jika suatu Bangsa memiliki Generasi yang berkualitas, maka bangsa tersebut akan menjadi bangsa yang besar, begitu juga sebaliknya;

Cukup jelas aturan hukum yang mengamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia ini yang mengatur bahwa Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Pecandu haruslah mendapatkan Hak untuk memperoleh Rehabilitasi Narkoba. Aturan Hukum yang menjadi dasar Pengguna dan Pecandu dapat di Rehabilitasi Narkoba, diantaranya:

DASAR HUKUM BAGI PENGGUNA NARKOBA ATAU PECANDU NARKOBA UNTUK MENDAPATKAN HAK LAYANAN REHABILITASI NARKOBA:

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 54 berbunyi “Korban Penyalahgunaan Narkoba dan Pecandu Narkoba Wajib untuk Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial“;

Pada Pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini sangat cukup jelas bahwa Pengguna dan Pecandu Narkoba Wajib untuk dilakukan Rehabilitasi Narkoba secara Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Pada Pasal 54 ini cukup jelas bahwa hal yang terpenting dilakukan adalah Rehabilitasi Medis, dan setelah terselesaikannya Program Rehabilitasi Medis maka Program dilanjutkan ke Rehabilitasi Sosial;

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2415 Tahun 2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;

Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2415 Tahun 2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan cukup jelas mengatur tentang tata pelaksanaan Program Rehabilitasi Medis bagi Pengguna dan Pecandu Narkoba;

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor: 26 Tahun 2012 Tentang Standart Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;

Tujuan adanya Rehabilitasi Sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor: 26 Tahun 2012 Tentang Standart Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya salah satunya agar Pengguna dan Pecandu yang telah Pulih dari Kerergantungan Narkoba dapat menjalankan Fungsi Sosialnya kembali di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat;

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi ini menjadi Pedoman bagi Hakim untuk memutus suatu Perkara terhadap Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Narkoba di tingkat Pengadilan, dan menentukan dengan jelas kedudukan Terdakwa benar sebagai Pengguna Narkoba atau Pecandu Narkoba yang berhak mendapatkan Layanan Rehabilitasi Narkoba ataukah tidak, dilihat dari Klasifikasi Jumlah Barang Bukti yang ditemukan saat ditangkap dan tidak terlibat oleh suatu jaringan peredaran gelap narkoba;

CARA MENDAPATKAN HAK HUKUM UNTUK LAYANAN REHABILITASI NARKOBA BAGI PENGGUNA NARKOBA DAN PECANDU NARKOBA:

Jika kita melihat dan memahami makna dari amanat dalam Peraturan Perundang-undangan diatas, untuk memperolah Hak Layanan Rehabilitasi Narkoba, antara lain:

  1. Ditemukan barang bukti dengan jumlah tertentu atau tidak melebihi dari yang telah ditentukan. (sesuai dengan SEMA No.4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi);
  2. Menentukan Tempat Rehabilitasi Narkoba sesuai yang Tepat dan Lengkap., baik milik Pemerintah maupun swasta. Pastikan tempat Rehabilitasi tersebut Kredibel dan benar-benar memiliki Program Rehabilitasi Narkoba bagi Pemulihan Pasien. Menentukan tempat Rehabilitasi Narkoba merupakan Hak dari setiap pengguna narkoba;
  3. Tidak terlibat dengan Peredaran Gelap Narkotika;
  4. Mengajukan Surat Permohonan untuk mendapatkan Hak Layanan Rehabilitasi Narkoba;
  5. Menjalankan Asesment yang dilakukan oleh Tenaga Profesional yang Tersertifikasi;
  6. Menjalankan Program Rehabilitasi sesuai dengan Hasil Asesment yang telah direkomendasikan;

Adanya Dasar Hukum yang telah mengatur serta langkah yang mudah, maka Pecandu Narkoba atau Pengguna Narkoba dengan mudah memperoleh Hak untuk mendapatkan layanan Rehabilitasi Narkoba untuk Pemulihannya. Perlu di terangkan juga bahwa, pada proses mengajukan Hak untuk mendapatkan Layanan Rehabilitasi diatas TIDAK DI PUNGUT BIAYA atau GRATIS apabila pasien tersebut mengakses layanan milik Pemerintah, dan begitu juga sebaliknya jika pasien mengakses layanan swasta. Sebagai bahan pertimbangan pasien dalam menentukan Akses layanan Rehabilitasi Narkoba, pastikan kerahasiaan data pasien terjaga dengan aman, sebab data pasien tersebut menjadi Rekam Medis Pasien yang tidak boleh dibuka atau diberikan kepada pihak lain tanpa seijin Pnegadilan;

Dapat dinilai dengan jelas dalam Peraturan Perundang-undangan diatas mengenai Hak-hak Hukum dari Pengguna Narkoba dan Pecandu Narkoba untuk mendapatkan Hak Rehabilitasi Narkoba. Pengguna Narkoba dan Pecandu Narkoba bukanlah penjahat atau kriminal, tidak seharusnya mereka mendapatkan Pemidanaan secara hukum, melainkan Pengguna Narkoba dan Pecandu Narkoba merupakan Korban Penyalahgunaan Narkoba akibat dari maraknya peredaran narkoba yang terjadi saat ini;

Pemerintah teleh menyediakan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba secara Gratis melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan stakeholder lainnya. Melalui Program P4GN yang telah dicanangkan, Pemerintah mengajak masyarakat turut serta Peduli untuk bersama-sama menyelamatkan Generasi Bangsa dari Kehancuran salah satunya melalui adanya Penyelenggara Rehabilitasi Narkoba milik Swasta (berbayar). Dengan adanya peran serta masyarakat tersebut, maka masyarakat memiliki pilihan untuk dapat mengakses layanan Rehabilitasi Narkoba, baik yang dimiliki oleh Pemerintah atau Masyarakat (swasta) seperti Pusat Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka;

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan sebelum mengakses layananan Program Rehabilitasi Narkoba di Ashefa Griya Pusaka, antara lain;

  1. Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dilakukan Terintegrasi dan Lengkap;
  2. Mengutamakan Pemulihan Pasien;
  3. Program Pulih, Pengembangan Diri, dan Produktif;
  4. Tersedia berbagai layanan dengan tarif layanan sesuai dengan kelas yang telah ditentukan oleh pasien;
  5. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi;
  6. Fasilitas yang Nyaman, Tenang, dan Lengkap, sehingga membuat pasien dapat fokus menjalankan Program Perawatan Pemulihannya;
  7. Rencana Program Rawatan berdasarkan kebutuhan pasien untuk Pemulihan;
  8. Menjaga Kerahasiaan Data Pasien;
  9. Individual Treatment;
  10. Humanis dalam Pelayanan;
  11. Saturday Night Activity yang menyenangkan;
  12. Program luar Fasilitas;

Dalam kesimpulannya, Pengguna Narkoba dan Pecandu Narkoba memiliki Hak Hukum untuk mendapatkan Layanan Rehabilitasi Narkoba dan memiliki Hak untuk menentukan Tempat Rehabilitasi Narkoba yang memiliki Program Rehabilitasi secara lengkap dan Terpercaya, baik milik Pemerintah ataupun milik swasta. Dengan Memilih dan menentukan Tempat Rehabilitasi Narkoba yang baik, menentukan Program Pemulihan secara baik untuk masa depan yang lebih baik. Sebagai orang tua, kita juga perlu upaya pencegahan narkoba agar anak kita tidak terjermus menggunakannya.

Scroll to Top