Apa saja syarat rehabilitasi narkoba di Indonesia dan bagaimana cara mengajukannya?
Per 2019, jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai angka 3,6 juta orang. Maraknya perdagangan narkotika dan zat adiktif membuat semakin banyak korban penyalahguna narkoba berjatuhan.
Akan tetapi, siapapun punya kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya, termasuk pecandu narkoba. Kali ini, Ashefa Griya Pusaka akan membahas tentang syarat rehabilitasi narkoba serta tata cara pengajuannya. Baca juga, apa itu rehabilitasi narkoba dan bagaimana manfaatnya untuk pemulihan.
Pecandu Narkoba Bukan Kriminal, Tapi Korban!
Selama berpuluh tahun, masyarakat menempelkan stigma negatif pada pecandu narkoba. Mayoritas orang Indonesia menganggap pecandu narkoba adalah orang yang kurang bermoral dan merupakan aib keluarga.
Padahal, ada berbagai alasan kenapa seseorang bisa terjerumus mengonsumsi obat-obatan terlarang, seperti broken home atau mengalami depresi. Jika tidak ada yang mengenalkannya pada narkoba, dia mungkin tidak akan pernah memakai zat terlarang tersebut.
Maka dari itu, pecandu narkoba bukanlah kriminal! Jika sekarang Anda ditakdirkan membaca artikel ini, itu berarti Anda ditakdirkan untuk memahami bahwa kriminal sebenarnya adalah pengedar/bandar narkoba, bukan penggunanya.
Dasar Hukum Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
Sebelum membahas lebih dalam tentang syarat rehabilitasi narkoba, pertama-tama kita pelajari dulu bagaimana dasar hukumnya.
Kesempatan rehabilitasi narkoba di Indonesia dilindungi oleh UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.
Penyalahgunaan narkoba memang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Meski demikian, haknya untuk mendapat pengobatan dan terapi hingga pulih tetap terjaga.
Meski demikian, jika sudah masuk ke meja hijau (pengadilan), keputusan tentang rehabilitasi korban penyalahguna narkoba ada di tangan hakim, sesuai UU Narkotika pasal 103 ayat 1 dan 2.
Dengan segala pertimbangan, hakim akan memutuskan rehabilitasi sebagai “vonis”. Sehingga setelah proses rehabilitasi selesai, korban penyalahguna bisa dinyatakan bebas dari tindak pidana.
Selain sebagai “vonis”, rehabilitasi juga merupakan hak bagi tersangka/terdakwa narkoba yang proses hukumnya masih belum selesai. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 11 tahun 2014.
Dengan demikian, apabila akhirnya korban penyalahguna narkoba juga terbukti menjadi pengedar, ia tetap memiliki hak untuk direhab sebelum menjalani hukumannya sebagai pengedar narkoba.
Syarat Rehabilitasi Narkoba Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, syarat rehabilitasi narkoba adalah sebagai berikut:
- Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.
- Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.
- Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.
- Membawa surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater.
- Korban penyalahguna terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Setelah korban penyalahguna memenuhi kelima syarat rehabilitasi narkoba di atas, korban, keluarga, atau perwakilan hukumnya bisa mengajukan banding untuk meringankan vonis korban penyalahguna menjadi rehabilitasi saja.
Berkas-Berkas Pendaftaran Yang Perlu Dilengkapi
Selain memenuhi beberapa syarat rehabilitasi narkoba sesuai peraturan Mahkamah Agung, korban penyalahguna juga perlu melengkapi beberapa syarat administratif, yaitu:
- Surat permohonan bermaterai ke BNN berisi identitas korban penyalahguna dan kronologi penangkapan korban oleh aparat kepolisian.
- Pas foto 4 X 6
- KTP diri, orang tua, pasangan, wali, atau kuasa hukum fotokopi
- Kartu Keluarga fotokopi
- Akta Nikah korban dan pasangan (apabila korban penyalahguna sudah menikah) fotokopi
- berita acara penangkapan (apabila korban didampingi kuasa hukum) fotokopi
- izin rehabilitasi dari kuasa hukum fotokopi
- surat penangkapan berupa fotokopi
- SK dari Sekolah/Perguruan Tinggi (apabila korban berstatus pelajar)
- SK dari Perusahaan (apabila korban berstatus sebagai karyawan)
- Surat rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan
- Surat penyataan penggunaan narkoba dan bukan peredar
- Menunjukkan surat penangkapan asli
Tata Cara Rehabilitasi Narkoba dan Alurnya
Setelah membahas dengan lengkap syarat rehabilitasi narkoba, kali ini kita akan membaca cara mengajukan rehabilitasi narkoba kepada pengadilan. Selengkapnya tentang tata cara rehabilitasi narkoba adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pemutusan Pengadilan
Setelah melalui proses pengadilan, korban penyalahguna narkoba dan/atau wali korban (apabila masih di bawah umur), perlu melaporkan keputusan rehabilitasi pada puskesmas setempat, rumah sakit, atau pusat rehabilitasi yang dipilih.
Terkait dengan pemilihan tempat rehabilitasi, korban dan keluarganya bebas menentukan di mana akan melakukan proses rehab, selama tempat tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Tahap Asesmen Kondisi Penyalahguna
Setelah melakukan pelaporan, tata cara rehabilitasi narkoba selanjutnya adalah dengan mencari Tim Asesmen Terpadu untuk membantu menganalisa jenis rehabilitasi paling cocok. Anda bisa mendapat tim ini dengan menghubungi pusat rehabilitasi pilihan Anda.
Di tahap ini, Tim Asesmen Terpadu akan menentukan jenis terapi seperti apa yang cocok untuk korban penyalahguna. Misalnya rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.
3. Tahap Pelaksanaan Rehabilitasi
Setelah tahap asesmen dilakukan, tata cara rehabilitasi narkoba berikutnya adalah dengan melaksanakan proses rehab di pusat rehabilitasi pilihan Anda. Salah satu pusat rehabilitasi yang bisa Anda tuju di daerah Jakarta dan sekitarnya misalnya Ashefa Griya Pusaka.
4. Tahap Tindak Lanjut
Setelah proses rehabilitasi selesai, korban penyalahguna narkoba atau perwakilannya perlu melapor kepada Mahkamah Agung.
Apabila rehabilitasi diberikan sebagai vonis, maka setelah itu korban akan dinyatakan bebas. Sementara itu jika korban terbukti menjadi pengedar, korban perlu kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses hukum.
Tahapan Rehabilitasi Narkoba
Setelah mengetahui syarat rehabilitasi narkoba dan cara mengajukannya, kali ini kita akan membahas beberapa tahapan rehabilitasi narkoba menurut UU Narkotika, yaitu diantaranya:
1. Rehabilitasi Medis
Tahap rehabilitasi narkoba yang pertama adalah rehabilitasi medis. Menurut UU Narkotika, rehabilitasi medis adalah proses membebaskan pecandu dari narkoba dengan memberikan bantuan obat-obatan pengganti guna meredakan kondisi sakau.
Menurut pasal 53 ayat (1), tim medis pendamping proses rehabilitasi medis diizinkan memberikan narkotika golongan II dan III di masa ini. Akan tetapi, apabila memungkinkan akan lebih baik jika tidak menggunakan obat-obatan sama sekali.
2. Rehabilitasi Sosial
Tahap rehabilitasi narkoba yang kedua adalah program rehabilitasi sosial, yaitu program pemulihan pecandu dengan melibatkan aspek-aspek sosial seperti keluarga, teman, konselor, dan sebagainya.
Dalam proses rehabilitasi sosial, petugas rehabilitasi bebas menggunakan pendekatan apa saja.
Misalnya di pusat rehabilitasi Ashefa, kami menyediakan program rehabilitasi sosial berupa bimbingan dengan psikiater, kegiatan spiritual, outing, malam hangat bersama keluarga, dan kegiatan rekreasi lainnya.
3. Rehabilitasi Bina Lanjut
Tahap terakhir dari rehabilitasi narkoba adalah bina lanjut, atau layanan after care. Di tahap ini, korban penyalahguna narkoba telah dinyatakan bebas dan boleh kembali ke rumah.
Namun demikian, guna memastikan korban bebas sepenuhnya dari narkoba, pusat rehabilitasi akan tetap memberikan pengawasan dengan kerjasama dari keluarga.
Itulah pembahasan dari Ashefa tentang syarat rehabilitasi narkoba, dasar hukum, tahapan, dan cara mengajukan rehabilitasi narkoba sesuai peraturan perundang-undangan. Pecandu narkoba adalah korban, bukan kriminal. Jadi yuk bantu sebanyak mungkin orang di sekitar Anda untuk menyadarinya!
For More Information, Hubungi Hot Line Ashefa Griya Pusaka di nomor 081388884646.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka