Rehabilitasi narkoba adalah solusi yang tepat bagi pengguna narkoba. Daripada menghukumnya dengan hukuman penjara, menjalani rehabilitasi lebih efektif melepaskan pengguna narkoba dari kecanduan atau ketergantungan narkoba.
Rehabilitasi narkoba diawasi langsung oleh Badan Narkotika Nasional, segala sesuatu yang berkaitan dengan rehabilitasi narkoba telah di atur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 disebutkan, negara menjamin upaya rehabilitasi bagi penyalagunaan dan pengguna narkoba, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Lalu, apakah rehabilitasi narkoba itu gratis?
Rehabilitasi narkoba telah difasilitasi oleh pemerintah melalui BNN, selain itu juga ada tempat rehabilitasi narkoba swasta lainnya yang tidak kalah unggul. Untuk informasi lebih lengkap simak yuk penjelasannya mengenai rehabilitasi narkoba gratis atau bayar?
Rehabilitasi Narkoba Gratis atau Bayar?
Rehabilitasi narkoba nampak sudah tak asing lagi di masyarakat yang mengetahuinya. Informasi mengenai rehabilitasi narkoba didapatkan dari televisi maupun sosial media. Dalam proses pemulihan untuk pengguna narkoba masih menjadi perdebatan. Tetapi, ada pertimbangan jika penyalaguna narkoba masuk dalm kategori korban.
Seperti yang kita ketahui, bahwa pengguna narkoba itu tidak sama dengan pengedar atau penjual narkoba. Pengguna, hanya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi. Karena tindakannya yang menyebabkan dirinya menjadi kecanduan narkoba.
Oleh karena itu, pengguna narkoba perlu dibantu dalam memulihkan dari kecanduan narkoba sehingga perilaku mereka kembali seperti semula. Jika pengguna narkoba di vonis penjara, maka akan sulit bagi mereka untuk pulih. Makanya, Pemerintah mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi.
Adapun lembaga yang bersangkutan dengan upaya rehabilitasi narkoba sangat berperan penting dalam menyelamatkan kondisi kesehatan psikis, fisik, ekonomi dan sosial bagi pengguna narkoba.
Selain menjalani rehabilitasi, peran penting dukungan dari orang terdekat baik itu keluarga maupun sahabat agar berhasil dalam pulih atau terbebas dari jerat narkoba. Kamu juga mungkin sudah bertanya-tanya, apakah rehabilitasi narkoba itu gratis atau bayar?
Rehabilitasi narkoba di Indonesia diadakan secara gratis. Jadi, pengguna yang ingin melakukan rehabilitasi narkoba tak perlu mengeluarkan biaya. Sebab, terdapat aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.
Nah, upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk menolong dan membantu pengguna narkoba yang ingin pulih dan terbebas dari jerat narkoba sekaligus menekan jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
Jadi, tak perlu pusing memikirkan biaya untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga pengawas peredaran narkotika , telah mempunyai enam pusat atau Balai Besar Rehabilitasi Narkoba (BBRN). Pusat rehabilitasi narkoba milik pemerintah yang disediakan secara gratis yakni Lido, di Bogor, Badoka (Makassar), Tanah Merah (Samarinda), Loka (Lampung), Batan dan Deli Serdang (Sumatera Utara).
Rekomendasi Tempat Rehabilitasi Narkoba Swasta Terbaik di Indonesia
Selain itu, ada juga tempat rehabilitasi narkoba swasta yang tidak kalah menawarkan jenis perawatan bagi pengguna narkoba, tetapi dikenakan biaya yang terjangkau. Salah satunya tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka, Pusat Rehabilitasi Narkoba (Premium)Jl. Margasatwa No.46 RT.2/RW.6 Jagakarsa.
Biaya rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka beragam, tergantung pada yang dipilih oleh pasien. Begitupun dengan fasilitas layanan yang diinginkan pasien, sesuai dnegan rekomendasi rencana perawatan di tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka.
Nah, berikut ini beberapa tarif layanan program rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka:
- Tarif Layanan Program Observasi/Stabilisasi/Detoksifikasi (Selama 7 hari):
- Suite Room: Rp. 28.000.000
- VVIP: Rp. 16.000.000
- VIP: Rp. 12.000.000
- Executive: Rp. 7.800.000
(Harga dapat berubah sewaktu-waktu, Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi harga)
- Layanan Program Rawat Inap (per. 28 hari):
(Minimal 3×28 Hari)
- Suite Room: Rp. 108.500.000 per-28 Hari
- VVIP: Rp. 54.800.000 per-28 Hari
- VIP: Rp. 43.900.000 per-28 Hari
- Executive: Rp. 25.000.000 per-28 Hari
(Harga dapat berubah sewaktu-waktu, Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi harga)
- Tarif Layanan Program Rawat Jalan:
- Rawat Jalan Intensif: Rp. 38.000.000
- Rawat Jalan Reguler: Rp. 16.000.000
(Harga dapat berubah sewaktu-waktu, Anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi harga)
Biaya layanan rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka berbentuk “Tarif Paket Layanan“, dan biayanya bisa bertambah apabila pasien ingin mengakses layanan-layanan lainnya diluar dari “Tarif Paket Layanan” yang telah disediakan (dihitung per tindakan).
Lalu, apa bedanya antara kualitas rehabilitasi gratis dari pemerintah dan berbayar dari rehablitasi narkoba swasta? Meskipun tujuannya sama, untuk memulihkan kondisi pengguna dalam keadaan semula, terbebas dari jerat narkoba dan bisa menjalankan aktivitas secara normal dimasyarakat. Namun, prosesnya dan pelayanan yang diberikan bisa saja berbeda.
Tentunya, fasilitas swasta menawarkan keunggulan tersendiri sebagaimana pasien bisa menuntut hasil yang lebih cepat dengan membayar tenaga ahli.
Demikianlah informasi mengenai, rehabilitasi narkoba gratis atau bayar. Secara umum tempat rehabilitasi narkoba baik itu dari pemerintah (gratis) dan tempat rehabilitasi narkoba swasta (perbayar) mempunyai tujuan yng sama yaitu untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna. Hanya saja yang membedakan proses, layanan, dan fasilitasnya.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka