#Chapter 4
Candu dalam Revolusi Kemerdekaan
Situasi dalam masa revolusi kemerdekaan Republik Indonesia penuh dengan kekisruhan khususnya dalam sektor ekonomi dan keuangan Negara saat itu. Terdapat 3 jenis mata uang yang digunakan pada saat itu yakni mata uang nippon, mata uang Pemerintah sipil Hindia Belanda (NICA) dan mata uang RI (Oeang Republik Indonesia / ORI). Kondisi ekonomi yang tidak menentu berdampak pada penggajian pegawai pemerintah dan penganggaran untuk perjuangan. Pemerintah harus menganggarkan biaya yang sangat besar untuk pengadaan perlengkapan perang dan logistik atau perbekalan untuk kebutuhan para prajurit.
Pemerintah Indonesia mengadopsi sistem monopoli perdagangan dan peredaran candu (regi) di pulau Jawa. Pengelolaan candu secara diam-diam ini dikoordinir dan berada dibawah komando langsung Kantor Wakil Presiden dengan bantuan dua departemen yaitu Departemen Keuangan dan Pertahanan Bagian Intendans. Justifikasi pengelolaan perdagangan candu yang dilakukan langsung oleh Pemerintah kala itu adalah urgensi dalam menghasilkan dana secara cepat guna pemenuhan kebutuhan perjuangan.[1]
Departemen keuangan dan pertahanan memiliki kewenangan untuk secara langsung memerintahkan disediakan sejumlah candu untuk berbagai kepentingan. Selain dua Departemen tersebut, Kantor Wakil Presiden turut berwenang untuk secara langsung memerintahkan agar disediakan candu yang dibutuhkan. Hal tersebut dapat dilihat dari perintah Wakil Presiden saat itu M. Hatta agar Kantor Pusat menyediakan candu untuk pembiayaan gaji dan kebutuhan sehari-hari prajurit Divisi Siliwangi (Djogdja Documenten no.248, ANRI, Jakarta). Sementara itu, departemen-departemen lain bilamana membutuhkan distribusi candu harus berkoordinasi dan atas seizin Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan Bagian Intendans, atau kantor Wakil Presiden.
Di bawah koordinasi dua departemen ini terdapat Kantor Pusat Regi Candu dan Garam yang belokasi di wilayah solo yang bertugas sebagai jembatan bagi kantor-kantor beberapa kota lain khususnya wiayah Kediri dan Yogyakarta. Kantor Regi Candu dan Garam cabang wilayah Kediri memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyimpanan terhadap bahan candu yang masih mentah yang selanjutnya dikirim ke pabrik di wilayah gunung kidul wonosari dan klaten untuk diolah di pabrik pengolahan. Candu yang sudah siap didistribusikan selanjutnya dikirim ke kantor regi wilayah Yogyakarta atau ke Kantor Pusat di Solo. Selain itu, Kantor Pusat Candu di Solo juga memiliki kewenangan untuk mendistribusikan candu mentah ke divisi-divisi perjuangan guna dijual kembali ke masyarakat baik yang berada di wilayah republik, wilayah Koloni Belanda atau mungkin diselundupkan ke luar negeri.
Bersamaan dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada unit dan divisi-divisi perjuangan untuk memperdagangkan dan mengambil manfaat dari hasil penjualan candu bagi perjuangan, Pemerintah juga turut menerapkan pelarangan kepada masyarakat umum untuk memiliki dan menguasai candu tanpa izin dan melebihi jumlah candu (gramatur) yang boleh dimiliki yang hanya 1 tube (seukuran 2 sendok kecil). Salah satu dampak dari diberlakukannya pelarangan tersebut adalah terjadinya jual beli candu secara ilegal di beberapa wilayah di Solo.
Melalui buku berjudul Opium Dan Revolusi: Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi (1945-1950)[2], penulis buku tersebut bermaksud menyampaikan hasil analisa dan kajian yang dilakukan dengan memotret upaya perjuangan yang dilakukan oleh para pendahulu dari perspektif yang berbeda yakni Peran Pemerintah dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang kontroversial pada saat kegentingan memaksa.
Di sisi lain, karena buku ini termasuk pelopor awal maka masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan seperti tidak terpotretnya reaksi dari masayarakat lain terutama tokoh agama dan orang-orang eropa non pribumi yang anti dengan perdagangan dan pemakaian candu, juga tidak nampaknya respon dari politisi-politisi berideologi agama terkait dengan dualisme dalam kebijakan pemerintah mengenai upaya penyelundupan candu keluar negeri yang notabene tindakan illegal dan pada sisi lain hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan perjuangan kemerdekaan.
Ganja dalam Perspekif masa lalu
Selain jenis candu atau opium, Narkotika jenis lain yang turut menjadi bagian dari sejarah di Indonesia adalah Ganja. Sejak zaman kerajaan di wilayah Nusantara, ganja banyak digunakan untuk kepentingan ritual tertentu dan pengobatan. Belum ditemukan bukti konkrit yang menjelaskan secara detail bilamana dan bagaimana ganja masuk ke wilayah nusantara. Namun demikian, terdapat serpihan-serpihan sejarah mengenai eksistensi ganja sejak dahulu kala yang dapat disusun sebagai sebuah Puzzle
Baca juga Ini Ciri-ciri Orang yang Mengganja, Secara Fisik dan Psikisnya
Menyitir dari catatan sejarah yang tertulis dalam Jurnal Vegetation History and Archaebotany yang menerangkan bahwa asal muasal ganja berawal dari dataran tinggi Tibet yang tepatnya berada di Danau Qinghai. Sementara, kepingan lain di Indonesia menuliskan bahwa ganja berasal dari daerah laut Mazandaran yang teretak dikelilingi oleh Asia barat dan asia tengah atau biasa dikenal dengan Laut Kaspia.
Tanaman yang menyukai matahari tersebut diketahui berasal dari wilayah stepa Asia Tengah, lalu dibawa ke India melalui migrasi manusia antara tahun 2000 dan 1000 SM. Ahli geografi Barney Warf, dalam makalah penelitiannya \’Titik Tinggi: Geografi Sejarah Ganja\’, menyatakan bahwa tanaman itu kemungkinan besar diperkenalkan ke India melalui serangkaian invasi Arya. Namun, tidak seperti banyak negara lain yang menerima tanaman ganja, India mengembangkan tradisi berkelanjutan budidaya ganja psikoaktif, seringkali dengan nuansa obat dan agama tulis Warf.[3]
Baca juga Dampak Penyalahgunaan Ganja Berbahaya, Yuk Sadar!
Ganja yang memang telah dikenal di India setidaknya sejak milenium pertama SM, dan tanaman ganja tumbuh liar di sebagian besar asia selatan. sejauh mana sejarah perdagangan ganja masih bisa diperdebatkan, tetapi tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemerintahan prakolonial India mengatur atau mengenakan pajak atas perdagangan ganja dengan cara yang sistematis. ini mulai berubah selama paruh kedua abad ke-18 ketika benggala bawah jatuh di bawah kekuasaan kompi timur Inggris.[4]
Berdasarkan kepingan sejarah tersebut, dugaan sementara menyatakan bahwa pada sekitar abad ke-14, pedagang dan pelaut Gujarat dari wilayah India adalah pihak yang pertama kali mambawa ganja ke wilayah Nusantara. Pedagang Gujarat yang membawa ganja hingga ke wilayah Aceh menerapkan sistem barter (proses jual beli dengan cara bertukar komoditi) dengan hasil produksi alam seperti lada, kopi, cengkeh dan rempah-rempah lain yang ada di aceh kala itu.
Baca juga Ciri Psikis Korban Kecanduan Ganja, Simak Pembahasan Lengkapnya Disini!
Tulisan mengenai ganja ditemukan di dalam salah satu bab manuskrip kitab tua bernama Kitab Tajul Muluk yang menjelaskan perihal tekhnik pengobatan yang diterapkan kala itu untuk beberapa jenis penyakit seperti kencing manis atau diabetes dimana akar ganja direbus dan airnya diminum untuk kencing manis. Ganja juga digunakan oleh masyarakat masyarakat Serambi Mekkah sebagai bumbu penyedap rasa masakan dan penambah nafsu makan.Kitab inilah yang merupakan bukti tertulis pertama yang mengkonfirmasi jejak sejarah mengenai ganja dan penggunaannya di Indonesia.
Versi lain yang disitir dari Human Evloution and Cannabis; The Ultimate Gift, eksistensi ganja di Indonesia sudah ada pada zaman Belanda bahkan jauh sebelumnya. George B. Rumphius seorang ahli botani yang bekerja pada VOC kala itu menuliskan bahwa pada abad ke-17, ganja dari spesies indica dan sativa tumbuh dengan suburnya di wilayah Ambon.[5] Tidak hanya di Ambon, pada tahun 1927 ganja juga ditemukan di Jakarta dan Bogor.
Tingginya persaingan dagang dalam perdagangan candu dan ganja kala itu mengakibatkan maraknya penyelundupan ganja dan candu secara illegal untuk menghindari pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kolonial. Melalui ordonansi narkotika atau biasa disebut Undang-undang anti narkotika yang diberlakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda kala itu, secara tegas mengeluarkan larangan untuk memperdagangkan , memiliki atau mengkonsumsi ganja. Latar belakang pelarangan ini murni dikarenakan masalah persaingan dagang yang disepakati oleh 13 negara pada 15 tahun sebelumnya melalui Konvensi Opium yang berlangsung di Den Haag.
Ganja dengan kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) tinggi mulai banyak digunakan sebagai sarana memabukan dengan cara dihisap seperti rokok. Efek psikoaktif yang bersifat depresan atau bahkan stimulant dalam kandungan THC mengakibatkan penggunanya merasa tenang, merasa lapar, halusinasi dan lain-lain bergantung pada kondisi fisik atau psikis masing-masing individu. Bisa beragamnya efek yang dirasakan oleh pengguna ganja ini pula yang memasukan ganja ke dalam golongan narkotika jenis lain (others) dan tidak masuk ke dalam salah satu jenis saja (depresan, stimulant atau halusinogen saja).
[1] Marlina B. Jayadikrama, M. Hatta menghalalkan candu kala revolusi, https://www.kompasiana.com/marlina_historia/55205718813311f47319f7dd/m-hatta-menghalalkan-candu-kala-revolusi, oktober 2021
[2] Julianto Ibrahin, Opium Dan Revolusi: Perdagangan dan Penggunaan Candu di Surakarta Masa Revolusi (1945-1950), Yogyakarta 2013
[3] Adrija Roychowdury, Cannabis in India; A rather long story with it highs and lows, https://indianexpress.com/article/research/cannabis-in-india-a-rather-long-story-with-its-highs-and-lows-6592020/
[4] Ryan stoa, A Brief Global History of the War on Cannabis, https://thereader.mitpress.mit.edu/a-brief-global-history-of-the-war-on-cannabis/
[5] Nibras Nada Nailufar, Sejarah ganja di Indonesia; Dilarang belanda hingga diusulkan diekspor, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/02/193000069/sejarah-ganja-di-indonesia-dilarang-belanda-hingga-diusulkan-diekspor, Oktober 2021
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka