Legalisasi ganja masih menjadi perdebatan di beberapa negara. Ada negara yang melegalkan ganja hanya untuk kebutuhan medis, ada juga yang melegalkan ganja untuk keperluan rekreasi, industri, budidaya dan lainnya.
Negara yang mengharamkan ganja menganggap bahwa ganja merusak masyarakat. Sedangkan, beberapa negara yang sudah melegalkan ganja dinilai penting untuk tujuan medis, rekreasi, hingga industri. Di Indonesia, ganja merupakan benda haram karena ilegal penggunaannya. Penduduk yang menggunakan ganja akan langsung berurusan pada hukum.
Baca juga: Mengenal Apa itu Ganja dan Bahayanya Bagi Tubuh
Salah satu negara yang baru melegalkan ganja adalah Thailand. Thailand adalah negara Asia pertama yang melegalkan, bebas mengkonsumsi, bebas membudidayakan ganja dirumah mulai bulan Juni 2022 lalu. Ketahui negara negara lain yang melegalkan ganja lebih banyak di artikel ini.
Baca juga Ini Ciri-ciri Orang yang Mengganja, Secara Fisik dan Psikisnya
Negara yang Melegalkan Ganja
1. Kanada
Negara yang melegalkan ganja untuk tujuan medis, yaitu kanada sejak tahun 2001. Sudah banyak orang di kanada terdaftar termasuk pasien kanker menerima ganja dari produsen berlisensi.
Kanada juga melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi sejak tahun 2018. Legalisasi ini terjadi untuk mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana ganja sebelumnya yang menekan kaum marjinal dan kulit hitam.
2. Australia
Australia, tepatnya Canberra menjadi wilayah pertama yang melegalkan ganja untuk rekreasi dan budidaya pada tahun 2019. setiap orang yang berusia 18 tahun ke atas akan diizinkan memiliki ganja 50 gram ganja kering. Penduduknya juga boleh menanam dua tanaman ganja per orang, atau empat tanaman dalam satu rumah tangga.
Tetapi memasok ganja secara besar-besaran masih dianggap tindakan ilegal. Untuk kebutuhan medis, Australia sudah melegalkan ganja sejak 2016. Sehingga ganja bisa digunakan sebagai obat dari resep dokter.
3. Thailand
Thailand sudah resmi menghapus ganja dari obat obatan terlarang pada awal tahun lalu yaitu Januari 2022. Negara Asia tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis dan penelitian. Penduduknya bebas membudidayakan ganja di depan rumahnya, asal sudah lapor pada pemerintah.
4. Uruguay
Uruguay adalah negara yang melegalkan ganja pada tahun 2013. Pasokan legal yang bisa didapatkan adalah penanaman di rumah, apotek dan klub. Ganja boleh dimiliki seseorang yang sudah 18 tahun ke atas. Tetapi, harus mendaftarkan diri jika ingin membeli, menjual, dan membudidayakan.
5. Meksiko
Negara Meksiko menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan ganja dengan tujuan rekreasi pada tahun 2021 lalu. Penduduk Meksiko yang ingin mendapatkan ganja secara legal harus mengajukan izin ke otoritas kesehatan. Setelah itu, bisa mendapatkan ganja 28 gram setelah memasuki usia 18 tahun ke atas.
6. Jerman
Jerman melegalkan ganja untuk medis pada tahun 2017. Negara ini diperkirakan akan memimpin pasar ganja Eropa, dan lebih dari satu juta pasien akan mendapatkan akses ganja untuk tujuan medis pada tahun 2024 mendatang.
7. Afrika Selatan
Afrika Selatan melegalkan ganja untuk konsumsi pribadi atau rekreasi sejak tahun 2018. Menurut beberapa pejabat Afrika Selatan, ganja dinilai sebagai suatu alat untuk meningkatkan perekonomian negara.
Kesimpulan
Negara yang melegalkan ganja diantaranya Thailand yang paling baru yaitu tahun 2022. Selain itu, ada Kanada, Uruguay, Afrika selatan, Jerman, Meksiko, Australia. Negara yang melegalkan ganja tersebut, memiliki tujuan diantaranya untuk medis atau pengobatan, rekreasi perorangan, budidaya dan kebutuhan industri.
Baca juga: Meskipun Berbahaya Tanaman Ganja Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan, Cek Faktanya!
Aturan yang diberikan masing- masing negara dan pemerintahannya rata-rata membolehkan penduduknya menggunakan ganja pada usia 18 tahun ke atas.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka