Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan dengan norma. Aturan tersebut tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat yang mempunyai fungsi untuk mengendalikan pergaulan dan sifatnya harus ditaati. Seseorang harus mengikuti norma-norma yang berlaku didalam masyarakat, untuk menghindari pergaulan bebas bagi hidupnya.
Ada beberapa macam norma yang ada di masyarakat yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan dan norma hukum. Norma akan berkaitan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar akan diberikan hukuman atau sanksi yang telah ditentukan. Ketahui lebih jelas tentang norma dan macamnya di artikel ini.
Pengertian Norma
Norma adalah aturan atau pedoman perilaku hidup di masyarakat. Bisa disebut juga petunjuk yang benar bagi kelompok tertentu untuk menjalankan interaksi sosial. Tiga poin penting dalam norma adalah kaidah, tingkahlaku manusia, perintah berisi larangan dan sanksinya.
Baca juga Dampak Penggunaan Narkoba Bagi Masyarakat di Lingkungan Pengguna
Macam-macam Norma
Ada 5 jenis norma dalam kehidupan masyarakat, diantaranya :
1. Norma agama
Norma agama adalah aturan atau kaidah yang berasal dari agama atau keyakinan wahyu Tuhan. Sifatnya mutlak dan penganutnya harus mentaati aturan agamanya tersebut, jika tidak akan kehilangan iman dan keyakinan.
Pemahaman norma agama akan membuat seseorang berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidupnya. Contoh norma agama yaitu beribadah sesuai kepercayaan agama masing-masing, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu.
2. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah jenis norma yang berasal dari pergaulan sehari-hari atau dari tingkah laku masyarakat yang ada di daerah tertentu. Tiap daerah akan memiliki norma kesopanan masing-masing. Sifatnya relatif karena penerapannya bisa berbeda satu sama lain.
Contoh norma kesopanan adalah mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan sesuatu, meminta maaf jika berbuat salah, dan lainnya.
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu norma berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia. Berkaitan dengan nilai kemanusiaan, jika melanggar norma kesusilaan akan terjerat hukum pidana dan sanksi dari masyarakat.
Contoh norma kesusilaan adalah berkata jujur, saling menyayangi dan peduli antar sesama, kasus yang melanggar norma kesusilaan seperti pelecehan seksual, pengkhianatan, penyimpangan perilaku di masyarakat.
4. Norma hukum
Norma hukum merupakan norma yang mengatur tata tertib di suatu negara atau yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial. Norma hukum dibuat secara resmi oleh negara, berisi larangan dan perintah.
Tujuan adanya norma hukum yaitu menciptakan rasa aman, tertib, keadilan dan kehidupan yang teratur oleh hukum. Contohnya perintah mentaati peraturan berkendara, larangan untuk membunuh dan lainnya.
5. Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang terjadi secara berulang sehingga menjadi ciri khas tertentu. Seseorang yang tidak melakukannya akan dianggap aneh karena tidak sejalan dengan kelompok. Contohnya kumpul bersama ketika natal, kebiasaan mengadakan syukuran untuk anak yang baru melahirkan, dan lainnya.
Kesimpulan
Norma adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat. Berkaitan dengan tingkah laku manusia yang berisi perintah dan larangan. Wajib untuk ditaati, jika tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Ada 5 macam norma yang ada di masyarakat.
Baca juga: Jenis-Jenis Gaya Hidup Saat ini
Norma agama yaitu aturan yang berasal dari wahyu Tuhan dan mutlak harus ditaati oleh penganutnya. Norma kesopanan yaitu norma yang berasal dari tingkahlaku masyarakat di daerah tertentu.
Norma kesusilaan, yaitu aturan yang cenderung timbul dari hati nurani atau akhlak manusia. Norma kebiasaan adalah norma yang terjadi karena kebasaan yang berulang dan menjadi ciri khas tertentu. Norma hukum yaitu aturan yang mengatur tata tertib negara dan mengatur tingkahlaku dalam kehidupan sosialnya.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka