Obat Penghilang Rasa Sakit: Cara Kerja dan Jenisnya - Ashefa Griya Pusaka

Obat Penghilang Rasa Sakit: Cara Kerja dan Jenisnya

Obat Penghilang Rasa Sakit
Share on:

Terkadang kita merasakan sakit pada tubuh, karena sakit kepala, kram menstruasi, sakit gigi, nyeri operasi, dan lainnya. Hal yang perlu dilakukan adalah mencari obat penghilang rasa sakit. Obat penghilang rasa sakit adalah obat yang bisa mengatasi nyeri akibat penyakit tertentu. Sangat banyak jenisnya ada yang dijual bebas di apotek dan ada yang harus menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya. 

Penggunaan obat penghilang rasa sakit harus disesuaikan dengan kondisi, karena beberapa obat tersebut dapat menimbulkan serangkaian efek samping buruk pada tubuh jika digunakan sembarangan. Ketahui lebih jelas tentang apa itu obat tersebut, cara kerja dan jenis-jenisnya di artikel ini. 

Pengertian obat penghilang rasa sakit

Obat penghilang rasa sakit adalah obat yang dapat meredakan berbagai macam rasa sakit sampai nyeri ringan hingga nyeri berat. Obat ini sering disebut juga dengan analgesik.

Kegunaan obat penghilang rasa sakit bisa digunakan saat mengalami kondisi sebagai berikut : 

  • nyeri otot
  • nyeri akut seperti sakit kepala, nyeri gigi, atau kaki terkilir
  • setelah operasi
  • kram menstruasi
  • nyeri kronis seperti kanker, nyeri punggung atau kanker
  • nyeri setelah operasi 
  • cedera seperti patah tulang

Baca juga: Jenis Obat Pereda Nyeri dan Cara Kerjanya 

Obat penghilang rasa sakit tidak sama dengan obat anestesi lokal. Karena, analgesik tidak mematikan saraf dan mengubah kemampuan untuk merasakan sensasi sakit, melainkan untuk menghilangkan rasa sakit.

Analgesik atau obat penghilang rasa sakit memiliki 2 kelompok, yaitu anti inflamasi dan opioid. Obat anti inflamasi bekerja dengan mengurangi peradangan dan bengkak di tempat rasa sakit. Contohnya paracetamol, aspirin, dan obat NSAID seperti ibuprofen dan naproxen. Sedangkan, analgesik opioid adalah obat yang bekerja dengan mengubah rasa sakit di dalam otak. Contohnya kodein, metadon, oksidosin, fentanil, nalokson, meperidin, dan lainnya. 

Jenis obat penghilang rasa sakit yang dapat dibeli di apotek

1. Paracetamol 

Paracetamol sangat umum digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit. Cara kerjanya dengan bekerja langsung di otak yang bertugas menerima pesan impuls rasa sakit, dan mengatur suhu tubuh untuk menurunkan demam. Paracetamol tidak dapat meredakan peradangan atau inflamasi dalam tubuh. 

2. Obat golongan anti inflamasi non steroid (AINS)

Obat golongan anti inflamasi non steroid dapat meredakan inflamasi atau peradangan di dalam tubuh. Dapat digunakan untuk sakit gigi, demam, kram menstruasi, nyeri otot dan sendi. Obat golongan AINS yang bisa dibeli di apotek diantaranya asam mefenamat, aspirin, ibuprofen, diklofenak, asam mefenamat, indometasin.

Jenis obat penghilang rasa sakit yang harus menggunakan resep dokter

Jenis obat penghilang rasa sakit yang harus menggunakan resep dokter bisa masuk golongan opioid ada juga yang tidak. Jenis AINS pun ada yang harus menggunakan resep dokter. Golongan opioid harus menggunakan resep dokter, karena dapat menyebabkan kecanduan jika dikonsumsi berlebihan. Jenis obat penghilang rasa sakit yang masuk dalam opioid yaitu :

  • oksidosin, obat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.
  • morfin, obat untuk menghilangkan nyeri setelah operasi dan sebelum operasi 
  • kodein, obat yang dicampurkan dengan paracetamol atau obat penghilang rasa sakit non opioid untuk nyeri ringan sampai sedang.
  • hidrokodon, sama seperti kodein dicampurkan dengan paracetamol bisa untuk nyeri sedang hingga berat 

Baca juga: Cara Mudah Atasi Kecanduan Narkoba

Kesimpulan

Obat penghilang rasa sakit adalah obat untuk meredakan berbagai rasa sakit mulai dari sakit ringan hingga berat. Sakit yang dirasakan bermacam-macam seperti nyeri otot, kram menstruasi, nyeri kaki, punggung, kanker, kaki terkilir, cedera patah tulang dan lainnya. Ada dua kelompok obat penghilang rasa sakit, yaitu anti inflamasi dan opioid.

Obat yang bisa didapatkan secara bebas di apotek diantaranya  paracetamol, aspirin, ibuprofen, naproxen, diklofenak, asam mefenamat dan lainnya. Sedangkan, obat yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kodein, metadon, oksidoson, morfin, hidrokodon dan lainnya.

Publikasi: Ashefa Griya Pusaka

Scroll to Top