Kedudukan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba - Ashefa Griya Pusaka

Kedudukan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Kedudukan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Share on:

Setiap tahunnya kasus terkait penyalahgunaan narkoba terus meningkat dan sangat merugikan negara karena bisa merusak potensi berharga dari anak bangsa, selain menimbulkan masalah keluarga, sosial, tentunya akan berhubungan dengan tindakan hukum. Lalu bagaimana kedudukan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba? Kali ini sahabat Ashefa akan menjelaskannya dan apa saja yang harus kamu lakukan.

Efek ketergantungan narkoba sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh dan mental penggunanya, oleh karena itu Ashefa Griya Pusaka hadir untuk membantu anda pulih dan hidup lebih baik lagi.

Kedudukan Korban Penyalahguna Narkoba Ditinjau dari Aspek Hukum

kedudukan hukum narkoba
kedudukan hukum narkoba

Sebagai negara hukum tentunya ada peraturan yang dibuat untuk membantu pihak penyidik menentukan tindakan yang diberikan, menurut hukum yang berlaku korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal ini merunjuk dari peraturan-peraturan yang telah dibuat sebelumnya, antara lain uu narkotika, sema, permenkes, berikut penjelasan selengkapnya;

Pasal 54 UU 35 Tahun 2009

Merunjuk dari ketentunan pasal 54 Undang-undang No 35 tahun 2009 Narkotika, “Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Pasal ini menekankan korban penyalahguna memiliki kewajiban menjalani rehabilitasi.

Secara khusus pasal ini menempatkan korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan rehabilitasi guna memperoleh pengobatan dan perawatan untuk memulihkan dirinya menjadi lebih baik lagi.

Sema No. 4 Tahun 2010

Menurut surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010, tentang Penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam surat edaran sema menyebutkan lima syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi antara lain.

  • Terdakwa pada saat ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.
  • Pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan terdakwa ditemukan barang bukti pemakaian dengan perincian yang terlampir di sema.
  • Surat uji lab positif menggunakan narkotika.
  • Perlunya surat keterangan dari dokter spesialis jiwa/psikiater pemerintah yang di tunjuk oleh hakim.
  • Terdakwa tidak terbukti peredaran gelap narkotka.

Tindakan hukum berupa rehabilitasi wajib dijalani oleh korban penyalahgunaan, Majelis Hakim menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi dalam amar putusannya. Tempat rehab yang di maksud antara lain:

  • Lembaga-lembaga rehabilitasi medis sosial yang di kelola atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.
  • Ruma sakit Ketergantungan Obat.
  • Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia.
  • Panti rehabilitasi departemen Sosial RI dan UPTD.
  • Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang di selenggarakan oleh masyarakat dan telah mendapat akreditasi dari departemen kesehatan dan sosial (Dengan biaya sendiri).

Permenkes 2415 Tahun 2011

Merunjuk pada peraturan menteri kesehatan nomor 2415 tahun 2015 tentang \”Rehabilitasi medis pecandu, penyalahgunaan narkotika\”.

Menimbang dari ketentuan pasal 59 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 narkotika & pasal 13 ayat (6), peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

Memutuskan tentang rehabilitasi medis pecandu, penyalahguna & korban penyalahgunaan narkotika.

Korban Penyalahguna Wajib Direhabilitasi Bukan di Pidana

Perdebatan sering kali muncul ketika membahas undang-undang Narkotika adalah kedudukan korban penyalah guna apakah sebagai pelaku atau korban?

Merujuk dari undang-undang korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi untuk medapatkan kesempatan pulih dan hidup lebih baik lagi.

Selain itu kita juga perlu mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkotika, akibat penggunaan obat-obatan ini sangat fatal efeknya karena bisa merusak kesehatan dan mental dan sangat berbahaya untuk diri anda dan keluarga.

Oleh karena itu putusan rehabilitasi bisa dibilang lebih bijak, karena setiap korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan kesempatan pulih dan membuka lembaran baru untuk melanjutkan hidupnya.

Pidana bukan menjadi solusi untuk membantu mereka pulih dari efek ketergantungan narkotika, karena penggunaan obat-obatan terlarang ini membutuhkan penanganan medis dan sosial yang tepat.

Tempat Rehab Swasta Ashefa Griya Pusaka

Ashefa Griya Pusaka merupakan tempat rehabilitasi narkoba swasta yang yang sudah sangat profesional menangani orang-orang dengan ketergantungan NAPZA dan membantunya pulih seperti semula sebelum mengkonsumsinya.

Kita sudah memiliki izin dan didukung dengan tenaga medis serta submedis tersertifikasi dan sudah sangat bepengalaman dibidangnya, oleh karena itu kita berkomitmen untuk terus maju dan menjadi yang terdepan demi menyelamatkan anak bangsa dari efek ketergantungan NAPZA.

Tempat rehab narkoba swasta yang sudah terlegalisir dan menjadi yurispudensi (berdasarkan putusan pengadilan) sebagai tempat rehabilitasi NAPZA yang bertujuan untuk pemulihan korban penyalahgunaan.

Jika anda memiliki teman, sahabat, suami, istri atau keluarga tercinta lainnya yang memiliki ciri ciri pengguna narkoba segera hubungi layanan hot line Ashefa untuk konsultasi gratis.

For More Information, Hot Line:

081388884646

Publikasi: Ashefa Griya Pusaka

Scroll to Top