Membahas contoh rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba memang sangat penting saat ini. Untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang tepat. Hal yang perlu diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba itu dilarang. Sehingga, terdapat payung hukum bagi para penyalahguna narkoba.
Dalam Undang-Undang yang telah diatur bahwa seseorang yang melakukan penyalahguna narkoba harus melakukan rehabilitasi yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Seperti dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Pasal 97 ayat 1 dan 3 KUHP dan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan, bahwa contoh rehabilitasi yang dilakukan adalah dengan melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai contoh rehabilitasi berdasarkan UU yang berlaku.
Penyalahgunaan narkoba
Pecandu narkoba atau penyalahguna narkoba merupakan seseorang yang sedang menyalahgunakan atau menggunakan narkoba dan mengalami ketergantungan baik secara fisik ataupun psikis menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 angka 13.
Seseorang yang sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba perlu melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan suatu kegiatan untuk memulihkan hak seseorang untuk mengembalikan kemampuan, kedudukan dan juga harkat martabatnya.
Rehabilitasi tersebut dilakukan ketika seseorang berada pada tahap penyidikan, penuntutan atau peradilan dengan alasan ditangkap, ditahan atau diadili tanpa alasan yang berdasar pada UU dan hukum yang berlaku.
Rehabilitasi juga dilakukan bagi para terdakwa dan juga tersangka. Undang-undang yang mengatur rehabilitasi bagi terdakwa tertuang di dalam pasal 97 ayat 1 KUHAP. Sedangkan, untuk rehabilitasi untuk tersangka terdapat di dalam Pasal 97 ayat 3 KUHAP.
Sehingga, meskipun seseorang baru ditetapkan sebagai tersangka namun juga berhak untuk melakukan rehabilitasi jika terjadi penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan tanpa alasan hukum yang sah terhadap seseorang dan hukum yang berlaku. Pada saat melakukan rehabilitasi ada yang dilakukan secara rawat inap dan juga rawat jalan. Ada rehabilitasi milik pemerintah dan juga swasta.
Contoh rehabilitasi
1. Rehabilitasi medis
Contoh rehabilitasi yang pertama adalah rehabilitasi medis. Rehabilitasi medis dilakukan dengan cara pemberian pengobatan secara kuratif untuk menyembuhkan para penyalahguna narkoba tersebut.
Selain itu, rehabilitasi medis juga dilakukan untuk memeriksa dan memberikan perawatan terhadap penyalahguna narkoba, sehingga dapat dikontrol dan teratasi dengan baik. Di dalam Pasal 55 pun menyebutkan bahwa jika terdapat penyalahguna narkoba dibawah umur, maka wajib melaporkan kepada rumah sakit, Puskesmas atau lembaga rehabilitasi.
Sedangkan, bagi seseorang yang sudah cukup umur, maka wajib melaporkan diri oleh keluarganya kepada rumah sakit, Puskesmas atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan dan penyembuhan yang tepat.
2. Rehabilitasi sosial
Menurut UU Nomor 35 tahun 2009, bahwa rehabilitasi sosial merupakan suatu proses pemulihan atau perbaikan secara terpadu untuk memulihkan fisik, mental ataupun sosial bagi para penyalahguna narkoba, sehingga dapat kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.
Fungsi sosial di masyarakat ini harus dipenuhi oleh setiap individu, agar mampu kembali ke dalam lingkungan masyarakat. Karena sejatinya, manusia merupakan makhluk sosial dan tidak mampu hidup sendiri.
Dengan adanya rehabilitasi sosial adalah untuk mengembalikan tanggung jawab individu di dalam masyarakat untuk dapat hidup secara bersama dan terbebas dari jeratan narkoba.
Kesimpulan
Contoh rehabilitasi ada 2 macam, yakni rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi merupakan suatu kegiatan untuk memulihkan hak seseorang untuk mengembalikan kemampuan, kedudukan, dan juga harkat martabatnya.
Penyalahgunaan narkoba tak hanya terjadi di satu wilayah saja, namun sudah terjadi dimana-mana. Narkoba sudah dilarang penyalahgunaannya dan juga sudah terdapat payung hukum yang mengatur hal tersebut. Seperti dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Pasal 97 ayat 1 dan 3 KUHP dan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga, untuk mengatasinya perlu adanya rehabilitasi. Rehabilitasi pun sudah diatur dalam UU yang berlaku.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka