Narkoba memiliki banyak sekali jenis. Ada yang berfungsi sebagai obat stimulan, antidepresan, psikotik hingga analgesik. Sebenarnya, jika penggunaan narkoba sesuai dengan seharusnya dan tidak disalahgunakan akan menimbulkan manfaat. Narkoba sanggup sebagai pereda nyeri yaitu heroin, kokain, morfin, petidin, fentanil, tramadol dan lainnya.
Namun, dalam penggunaan obat pereda nyeri ini juga harus dengan dosis yang sesuai dan resep yang diberikan. Karena, jika tidak sesuai bisa menjadi penyalahgunaan narkoba dan menimbulkan dampak negatif bagi tubuh.
Jenis Narkoba sebagai Obat Pereda Nyeri
1. Heroin
Jenis narkoba yang termasuk ke dalam obat analgesik adalah heroin atau putaw. Heroin merupakan jenis narkoba yang berasal dari tanaman opium poppy yang bisa digunakan untuk obat pereda nyeri, misalnya dalam sebuah pembedahan dan pasca operasi.
Sehingga, rasa sakit setelah mengalami operasi tersebut tidak terasa. Bahkan heroin juga bisa menimbulkan kesenangan, pengaruh pada proses tidur, detak jantung hingga pernapasan.
Heroin memiliki kekuatan 2-3 kali lebih kuat mengatasi nyeri dibandingkan dengan morfin. Heroin bisa digunakan dengan cara dihirup, dihisap atau disuntikkan. Namun, penggunaannya tidak boleh berlebihan.
2. Kodein
Kodein merupakan narkotika golongan 3 yang bisa mengatasi nyeri dan termasuk ke dalam narkotika golongan 3. Tak hanya itu kodein juga bisa mengatasi batuk dengan menekan pusat batuk di otak. Bentuk dari kodein ini adalah sirup dan tablet.
3. Morfin
Morfin juga merupakan jenis dari narkotika golongan 2 dan hampir mirip dengan heroin, namun lebih ringan. Morfin juga termasuk obat analgesik yang bisa mengatasi nyeri. Penggunaan morfin juga tidak bisa digunakan secara bebas, karena harus sesuai dengan anjuran dokter.
Morfin memiliki bentuk kapsul, tablet dan butiran yang dilarutkan. Tablet dan kapsul hanya boleh digunakan untuk mengatasi nyeri parah.
4. Petidin
Selain itu, ada petidin yang bisa digunakan sebagai obat pereda nyeri. Petidin bisa digunakan dengan dimasukkan ke dalam injector, karena hanya tersedia dalam bentuk cairan injeksi. Petidin juga termasuk ke dalam narkotika golongan 2.
5. Fentanil
Sama seperti petidin, fentanil juga bisa digunakan dengan injeksi dan termasuk kedalam narkotika golongan 2. Fentanil biasanya digunakan untuk mengatasi rasa nyeri karena kanker dan juga pasca operasi.
Fentanil termasuk jenis obat opioid yang memiliki kekuatan lebih hingga 50-100 kali lipat dibandingkan dengan morfin. Sehingga, obat ini sangat keras dan harus digunakan sesuai dengan anjuran dokter.
6. Tramadol
Selanjutnya adalah tramadol. Tramadol juga merupakan obat yang bisa mengatasi nyeri. Namun, pengawasan dari obat ini sangat ketat, sehingga tidak dijual sembarangan. Tramadol harus digunakan sesuai dengan resep dokter.
7. Hidromorfon
Hidromorfon merupakan jenis narkoba yang bisa mengatasi nyeri dengan bentuk tablet controlled release. Hidromorfon juga masih ke dalam jenis narkotika golongan 2.
- Oksikodon
Kemudian, yang terakhir adalah oksikodon yang juga merupakan obat analgesik, karena bisa digunakan sebagai obat pereda nyeri. Oksikodon mirip dengan hidromorfon yang memiliki bentuk tablet controlled release.
Kesimpulan
Narkoba merupakan suatu zat atau obat-obatan yang bisa memengaruhi pikiran hingga perilaku. Namun, sebenarnya narkoba ini merupakan obat yang bisa mengatasi berbagai masalah kesehatan.
Misalnya, obat analgesik yang bisa mengatasi nyeri pada tubuh seperti pasca operasi atau nyeri akibat kanker. Jenis narkoba yang termasuk ke dalam obat analgesik diantaranya seperti heroin, kodein, morfin, petidin, fentanil, tramadol, hidromorfon dan oksikodon.
Publikasi: Ashefa Griya Pusaka